MAGANG 1
Asyitha Anisny
Link
https://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/tadibi/article/download/27/28
Judul dan penulis
STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Muh Idris
Dosen Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim Surabaya
Pengertian Guru Profesional
Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya (profesinya) mengajar. Menurut
W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan dalam UndangUndang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesional berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya). Sedangkan profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain: (1) menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, (3) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai, (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, dan (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan.
Selain persyaratan khusus tersebut, menurut hemat penulis, sebenarnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi, antara lain: (1) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien/ obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya.
Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang memang khusus dipersiapkan untuk itu. Demikian juga dengan profesi guru, harus ditempuh melalui jenjang pendidikan pre service education, seperti Akta IV, Diploma IV, S-1 keguruan baik keagamaan maupun umum, di samping juga adanya sertifikasi.
Dengan demikian, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan keahlian khusus, terdidik dan terlatih dalam bidang keguruan secara baik, sehingga ia mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan dan pengalaman yang maksimal di bidangnya.
Perihal teori tentang guru profesional, telah banyak dikemukakan oleh para pakar pendidikan, seperti G.H. Rice dan D.W. Bishoprick dengan teori self control dan self direction-nya,
C.D. Glickman dengan teori kuadran guru-nya, dan Hanson dengan teori multi dimensi-nya.
Menurut G.H. Rice dan D.W. Bishoprick, bahwa guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Di mana profesionalisme guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dan dari diarahkan oleh orang lain (other directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri. Di mana dengan guru-guru yang memiliki pengetahuan yang luas, kematangan dan mampu menggerakkan dirinya sendiri,
maka diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Sedangkan C.D. Glickman menegaskan, bahwa seorang guru akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi dan motivasi (motivation) kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Uraian lebih lanjut tentang teori kuadran guru Glickman, akan dibahas tersendiri.
Standar Kompetensi Guru
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan
seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif
Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran-
ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).
Masalah standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.
Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan
dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Komentar
Posting Komentar