MAGANG 1, LAPORAN BACAAN PERTEMUAN 2

 LAPORAN BACAAN JURNAL 


OLEH Asyitha Anisny (11901023) 


PAI 4 D 




Identitas jurnal :


Judul     : KOMPETENSI PROFESIONAL GURU DALAM PENERAPAN PEMBELAJARAN TEMATIK


penulis : Aswatun Hasanah, Indah Hari Utami


penerbit : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Pionir/article/download/6232/3809


Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran- ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya 


Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu, competence yang diartikan

kecakapan atau kemampuan. Sedangkan kompetensi guru adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh guru dalam melakukan kewajibannya dalam proses pembelajaran maupun diluar proses pembelajaran dengan enuh tanggung jawab. 

Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk memiliki keahlian, bertanggung jawab dan setia pada pekerjaannya tersebut. Kata profesional merujuk pada hal yaitu orang yang melaksanakan pekerjaan dn kinerjanya dalam melaksanakan pekerjaan. Guru profesional merupakan guru yang bekerja dan mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya.

Di dalam Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pada Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah suatu kemampuan dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam agar peserta didik dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Mampu dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan diri.

Imam Al-Ghazali meengatakan tugas guru profesional secara khusus meliputi: Pertama memeiliki rasa kasih sayang, karena praktek mengajar merupakan suatu keahlian dari profesi seorang guru jadi rasa kasih sayang penting ditimbulkan agar adanya rasa percaya diri dan rasa tentram pada diri peserta didik dan guru. 

Kedua guru profesional yang mengajar haruslah orang yang memiliki ilmu, jadi seorang guru dalam mengajar tidak boleh mengharapkan pujian dan upah dari peserta didiknya. Guru harus mengajarkan ilmu kepada peserta didiknya semata-mata karena Allah SWT. 

Ketiga guru harus mamiliki kemampuan dalam mengarahkan peserta didik dan menjadi pengawas yang jujur bagi peserta didiknya. Seorang guru harus mengingatkan peserta didiknya bahwa tujuan dari belajar ialah untuk mendekatkan diri kepada sang maha pencipta dan tujuan belajar bukan hanya untuk meraih prestasi saja akan tetapi yang terpenting adalah ilmu untuk dikembangkan dan disebarluaskan semata mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.


Kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah sebagai berikut:

1) Mampu dalam menguasai materi pembelajaran, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang di ampu

2) Penguasaan pada standar kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

3) Mampu dalam mengembangkan materi pembelajaran dengan kreatif dan inovatif

4) Melakukan kegiatan reflektif secara berkesinambungan dalam yang bertujuan untuk

mengembangka keprofesionalan

5) Mampu dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam

mengembangkan diri.

b. Ruang Lingkup Profesional Guru

Adapun Ruang lingkup kompetensi profesional guru meluputi :

1) Memiliki kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikan landasan

kependidikan baik psikologis, filosofis, sosiologis dan sebagainya

2) Memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan teori belajar yang sesuai

dengan tingkat pekembangan peserta didik

3) Memiliki kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran yang di

ampuhnya

4) Memiliki kemampuan dalam menggunakan metode pembelajaran yang

bervariasi

5) Memiliki kemampuan dalam memanfaatkan berbagai alat, media dan sumber

belajar

6) Memiliki kemampuan dalam mengatur dan melaksanakan program pe

belajaran

7) Memiliki kemampuan dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik

8) Memiliki kemampuan dalam membentuk kepribadian peserta didik


Adapun syarat dan kriteria guru profesional sebagai berikut :

a) Sehat jasmani dan rohani

b) Takwa kepada Allah Swt

c) Berlaku adil

d) Berwibawa

e) Mempu dalam merencanakan dan melaksanaka evaluasi pembelajaran

f) Menguasai bidang yang ditekuni


ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan, sebagai beikut: 

(1) memahami, memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk, 

(2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar 

(3) mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, 

(4) mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, 

(5) memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), 

(6) memahami, menguasai dan dapat menerapkan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAGANG 1